Selasa, 13 Desember 2011

Iklan Televisi yang melanggar etika

Gagah Wijoseno - detikinet

Jakarta - Iklan operator telepon seluler XL yang dibintangi artis Luna Maya, dikecam oleh Gerakan Pembela Tanah Air (PETA). Iklan tersebut dinilai telah melecehkan kesakralan dari teks dan makna Proklamasi 17 Agustus 1945, yang diproklamirkan Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

Dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (14/8/2008), iklan tersebut juga dianggap telah mengabaikan perjuangan panjang bangsa dengan segala darah, air mata, nyawa dan harta.

Menurut Gerakan PETA, dalam tayangan untuk kepentingan komersil itu, Luna Maya bergaya seakan membacakan teks proklamasi seperti Bapak Bangsa Bung Karno dan Bung Hatta saat membacakan teks Proklamasi pada 17 Agustus 1945. Padahal iklan tersebut dengan sadar dibuat untuk kepentingan komersial.

Walau kreativitas, berkarya dan berkespresi merupakan hak setiap warga negara dan dijamin oleh konstitusi, menurut Gerakan PETA, hal itu sepatutnya dilakukan dalam koridor-koridor secara etika bahkan konstitusi agar hak itu tidak melanggar nurani bangsa ini.

"Betapa terlukanya kami melihat iklan XL sebagai bagian dari kreativitas dengan tujuan komersial, harus mengorbankan getaran sukma sekaligus cinta terdalam kita terhadap negeri ini," tulis dalam siaran pers yang ditandatangani H. Agus Wahyudin (ketua) dan Ahmad Merizal Sutomo (sekretaris).

"Ketika memang produk semestinya diiklankan dan tema disetting agar relevan dengan kondisi aktual atau momen tertentu, termasuk memperingati dan merayakan kemerdekaan, tak lebih patutkah agar iklan tersebut dieksplorasi dengan kreativitas tinggi sehingga dapat meningkat kecintaan kepada tanah air dan mempertebal nasionalisme?" demikian bunyi siaran pers di bagian akhir.

Terhadap hal ini, Gerakan PETA meminta XL mencabut iklan tersebut dan media massa, terutama televisi, untuk menyetop penayangan iklan tersebut, serta meminta XL untuk memohon maaf kepada bangsa Indonesia. Kepada Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Sensor Film, dan Departemen Komunikasi dan Informasi, diminta menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terhadap penayangan iklan dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar